PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933  sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh  Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh  Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada  tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia  dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam  Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan  akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22  Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan  akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal  30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk.  Akta ini  disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No.  C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di  Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan  mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek  Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar  Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada  Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang  saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham  dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di  hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih  Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri  Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No.  C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang  produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang  terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan  produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum  Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam  akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H.  tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor  utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui  oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman)  Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.
Perluasan Unilever Indonesia
Pada  tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT  Anugrah Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah  Lever (PT AL) yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan,  pemasaran dan penjualan kecap, saus cabe dan saus-saus lain dengan merk  dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan merk-merk lain atas dasar lisensi  perusahaan kepada PT Al.
Pada tanggal 3 Juli 2002, perusahaan  mengadakan perjanjian dengan Texchem Resources Berhad, untuk mendirikan  perusahaan baru yakni PT Technopia Lever yang bergerak di bidang  distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan menggunakan merk  dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7 November 2003, Texchem Resources  Berhad mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Technopia Singapore  Pte. Ltd, yang dalam perjanjian tersebut Texchem Resources Berhad  sepakat untuk menjual sahamnya di PT Technopia Lever kepada Technopia  Singapore Pte. Ltd.
Dalam  Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003,  perusahaan menerima persetujuan dari pemegang saham minoritasnya untuk  mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever Overseas  Holdings Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal  penandatanganan perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan  Unilever Overseas Holdings Limited pada tanggal 21 Januari 2004. Pada  tanggal 30 Juli 2004, perusahaan digabung dengan PT KI. Penggabungan  tersebut dilakukan dengan menggunakan metoda yang sama dengan metoda  pengelompokan saham (pooling of interest). Perusahaan merupakan  perusahaan yang menerima penggabungan dan setelah penggabungan tersebut  PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang terpisah. Penggabungan ini  sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam  suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
Pada tahun  2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani  perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading  Company Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman  sari buah melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke  Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah  menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.
Kronologi
1920-30    Import oleh van den Bergh, Jurgen and Brothers
1933         Pabrik sabun – Zeepfabrieken NV Lever – Angke, Jakarta
1936         Produksi margarin dan minyak oleh Pabrik van den Bergh NV – Angke, Jakarta
1941         Pabrik komestik – Colibri NV, Surabaya
1942-46    Kendali oleh unilever dihentikan  (Perang Dunia II)
1965-66    Di bawah kendali pemerintah
1967         Kendali usaha kembali ke Unilever berdasarkan undang-undang penanaman modal asing
1981         Go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta
1982         Pembangunan pabrik Ellida Gibbs di Rungkut, Surabaya
1988         Pemindahan Pabrik Sabun Mandi dari Colibri ke Pabrik Rungkut, Surabaya
1990         Terjun di bisnis teh
1992         Membuka pabrik es krim
1995         Pembangunan pabrik deterjen dan makanan di Cikarang, Bekasi
1996-98    Penggabungan instalasi produksi – Cikarang, Rungkut
1999         Deterjen Cair NSD – Cikarang
2000         Terjun ke bisnis kecap
2001         Membuka pabrik teh – Cikarang
2002         Membuka pusat distribusi sentral Jakarta
2003         Terjun ke bisnis obat nyamuk bakar
2004         Terjun ke bisnis makanan ringan
2005         Membuka pabrik sampo cair – Cikarang
2008         Terjun ke bisnis minuman sari buah
Sumber : www.uniliver.co.id
Tags:
BLOG
